Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Fungdi DPA adalah :
- DPA digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui
- DPA memuat pendapatan dan belanja setiap OPD
- DPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
DPA Bappeda Provinsi Jawa Tengah dapat disimak pada tautan berikut