TEMANGGUNGJoglo Jateng – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Tengah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi serta evaluasi Perencanaan Pembangunan Jawa Tengah. Agenda ini digelar di Taman Wisata Alam Posong, Temanggung, pada 28-29 Juni 2024.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh jajaran internal Bappeda Jateng dan Kepala Bappeda kabupaten/kota se-Jateng. Dibarengi dengan evaluasi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024.

Acara tersebut diselenggarakan lantaran RPJPD Tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Selanjutnya, sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2004, dan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan Bappenas, Bappeda Jateng melakukan penyelarasan RPJPD dengan RPJPN, terkait visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokoknya. Di mana RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan Provinsi Jateng yang pelaksanaannya didukung dari berbagai sektor pembangunan, termasuk perekonomian.

Kepala Bappeda Jateng Harso Susilo mengatakan, penyelarasan visi, misi, arah pembangunan RPJPD Jateng, selaras dengan RPJPN 2025-2045. Baik pada visinya yang selaras tema Pembangunan Nasional dan memuat dua kata, yaitu “maju” dan “berkelanjutan”.

“Substansi kita yang utama, kebersamaan dalam perencanaan kualitasnya yang kita tingkatkan. Dalam misi pembangunan kita (RPJPD, Red.) yang berjumlah delapan, juga kita selaraskan dengan RPJPN. Tak hanya itu, 4 tahapan arah kebijakannya juga mengacu pada RPJPN, serta 17 arah pembangunan RPJPD selaras dengan RPJPN, yang telah disesuaikan dengan karakteristik daerah. Termasuk 45 indikator utama pembangunan selaras dengan IUP RPJPN,” paparnya.

Ia menambahkan, penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota merupakan tindaklanjut dari terbitnya Inmendagri Nomor 1 tahun 2024, serta SEB Mendagri dan Bappenas. Hasil dari Forum Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan Provinsi sebagai bahan penyusunan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045.

Dalam penetapan baseline 2025 maupun target akhir 2045 pada IUP RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045, memperhatikan baseline maupun target akhir hasil perhitungan kabupaten/kota sudah melampaui atau lebih baik dari target yang ditetapkan oleh Provinsi. Kemudian, kabupaten/kota melakukan penyesuaian baseline dan target akhir sesuai hasil perhitungan.

Jika baseline maupun target akhir hasil perhitungan kabupaten/kota kurang atau tidak lebih baik dari target yang ditetapkan oleh Provinsi, kata Harso, maka kabupaten/kota harus menetapkan baseline dan target akhir sesuai yang telah ditetapkan oleh provinsi. Jika Provinsi tidak menetapkan baseline dan target akhir untuk kabupaten/kota, maka penetapan baseline dan target akhir sesuai dengan hasil perhitungan masing-masing kabupaten/kota.

“Acara ini juga membahas evaluasi serta dukungan Pemprov Jateng kepada pemenang PPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Pemenang PPD Prov Jateng 2024 nantinya akan menerima Trophy Gubernur Jateng, Piagam Penghargaan Gubernur Jateng, serta bantuan keuangan untuk Tahun 2025 khusus Terbaik I Kabupaten/Kota,” terangnya.

Dalam penggunaan bantuan keuangan pemenang PPD 2024, sesuai Petunjuk Tekhnis Penggunaan Bankeu SPPD. Salah satu penggunaannya adalah untuk melaksanakan pertemuan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Sementara itu, lanjut Harso, adapun poin yang ditekankan kepada kepala Bappeda se-Jateng, yaitu pendekatan perencanaan pembangunan daerah, peningkatan kolaborasi. Kemudian, berkeadilan bermanfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Perihal Fasilitasi Rancangan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024, kabupaten/kota nantinya diminta mengirim dokumen Rancangan Perubahan RKPD 2024 beserta kelengkapannya.

“Nantinya pelaksanaan fasilitasi dilakukan pencermatan dokumen oleh tim fasilitasi tanpa tatap muka. Kemudian, hasil pencermatan akan dikirimkan secara tertulis kepada masing-masing kabupaten/kota. Termasuk hasil Fasilitasi dapat disesuaikan dalam dokumen Perubahan RKPD 2024 sebagai syarat penetapan,” terang Harso.

Oleh sebab itu, sambungnya, Kebijakan Pembangunan Nasional dalam RPJPN 2025-2045 mempunyai visi Menuju Indonesia Emas 2045. Yaitu Mewujudkan Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.

Visi itu dapat diwujudkan melalui 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. Semua upaya itu untuk mengukur keberhasilan visi Indonesia Emas 2045, yang ditetapkan 5 sasaran antara lain yang berkaitan dengan ekonomi. Menjadikan Indonesia 2045 menjadi Negara Maju, dengan target 2045 menjadi negara ranking 5 dunia PDB, GNI Perkapita setara negara maju, ICOR yang turun menjadi 4,6, kontribusi PDB Industri sebesar 28,0 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,0 persen.

Berdasarkan SEB Mendagri dan Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024. Yakni tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, terdapat 45 target indikator utama dan 5 indikator sasaran visi. Semua itu ditargetkan kepada Provinsi Jateng.

Harso menuturkan, penyusunan perencanaan pembangunan membutuhkan sinergi integrasi dan koordinasi antara pemangku kepentingan. Termasuk sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, provinsi dan kab/kota perlu diperkuat melalui berbagai rangkaian koordinasi dan musyawarah perencanaan pembangunan. RPJPD, RPJMD dan RKPD akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh stakeholder pembangunan.

Posong terpilih menjadi destinasi sebab selain Temanggung merupakan juara PPD, juga sebagai bentuk pengembangan pariwisata. “Intinya untuk pengembangan pariwisata, dengan memperbanyak event UMKM pasti berkembang. Saya berharap agar Jawa Tengah dapat sinkron untuk tujuan nasional, jadi harus ada keterkaitan kedalamannya seperti apa. Tidak ada yang jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya. (all/adf)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *