Bappeda Provinsi Jawa Tengah kembali menorehkan prestasi dalam hal keterbukaan informasi publik. Bappeda Provinsi Jawa Tengah mendapat penghargaan “Kategori Informatif untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tingkat Provinsi” dalam acara KIP Award, Selasa (14/12). Penghargaan diterima langsung oleh Ketua PPID Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Ibu Nomastuti Junita Dewi SE,MM.
Acara penganugerahan yang turut disiarkan langsung oleh TVKU tersebut, dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Ia menyebut, Pemprov Jateng telah memberikan contoh nyata upaya transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Seperti Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Selamat kepada semua penerima penghargaan karena keberaniannya membuka diri, memberikan informasi. Sehingga kita bekerja lebih baik tidak diobrak-abrik, dan lebih enak tidak merasa dikejar-kejar. Yang lebih penting, masyarakat lebih mudah mengurus apa saja, tidak berbelit dan tak bolal-balik,” ujarnya, di Aula TVKU Semarang, Selasa malam.
Dengan contoh tersebut, Gus Yasin, sapaan akrabnya, berharap bisa meluber di tataran masyarakat. Pelayanan publik tidak berhenti pada pemberian informasi, tetapi dalam mengungkapkan penanganan.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Sosiawan menyebut, pemerintah sebagai badan milik publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Terutama di tengah arus informasi yang kian samar dengan lalu lalang informasi yang tidak benar alias hoaks.
Ditambahkan, hadirnya media sosial memunyai dua sisi mata pisau. Jika tidak ditegakkan berdasarkan verifikasi dan disiplin, tak ayal informasi itu menjadi bias.
“Banyak juga media yang terbawa pada informasi yang banyak dinarasikan di media sosial dan belum tentu kebenarannya. Inilah pentingnya badan publik menjadi agen kebenaran informasi,” tuturnya.
Terkait KIP Award 2021, Sosiawan menyebut, pihaknya telah melakukan seleksi ketat. Penilaian berdasarkan UU 14 / 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Bukan lagi pemeringkatan, tapi kita kembali kepada ruh UU Keterbukaan Publik. Kita lakukan monev, menakar sejauh mana badan publik memenuhi standar pelayanan kepada publik. Sehingga apakah badan tersebut masuk dalam kategori cukup informatif, menuju atau sudah informatif,” imbuhnya.
(dikutip dari : humas jateng)