BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Program Pengembangan Armada Rajungan di Jawa Tengah dengan Penanganan di atas Kapal bertempat di Balai Desa Kabongan Lor, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, pada Selasa (13/09/2022) lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Kabupaten Rembang antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang dan Bappeda Rembang, selain itu hadir juga Tim Perekayasa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) dan salah satu anggotanya yaitu PT. Sumber Mina Bahari Rembang, Camat Rembang, Unsur Perangkat Desa dan nelayan penerima manfaat dari Program Pengembangan Armada Rajungan di Kecamatan Rembang. Hadir pula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Indonesia Program Director Sustainable Fisherish Partnership (SFP), Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Indonesia, dan PT. Restomart Cipta Usaha secara daring via zoom meeting.
Acara diawali dengan sambutan Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi, Bapak Agung Koenmarjono, S.H., dalam sambutannya, beliau mengungkapkan kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk mengedukasi penanganan rajungan yang baik sesuai standar mulai dari tingkat nelayan, agar kualitas rajungan dapat terjaga mulai dari penangkapan hingga sampai ke tingkat industri.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Bapak Ir. Zarochman, M.Pi, Perekayasa Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan tema Program Pengembangan Armada Rajungan. Bapak Ir. Zarochman, M.Pi mengungkapkan beberapa kendala yang dialami oleh nelayan rajungan antara lain ukuran kapal yang kecil dan adanya keterbatasan penanganan di atas kapal sehingga hanya bisa melaut di pinggir dan belum bisa memperoleh hasil rajungan dengan ukuran yang lebih besar. Dengan adanya pengembangan unit armada rajungan dan pengembangan alat yang membantu penangan rajungan di atas kapal diharapkan dapat membantu meningkatkan ukuran dan kualitas rajungan.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Suparman Sasmita, Perekayasa Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai testimoni hasil pengujian di Rembang. Beliau memaparkan bahwa daerah tangkapan rajungan saat ini hanya di sekitar 1-40 m dari pesisir dengan hasil tangkapan rajungan yang diperoleh sebagian besar berukuran kurang dari 13 cm dengan waktu melaut hanya satu hari, sedangkan untuk target lokasi lebih dari 40 m membutuhkan waktu lebih dari satu hari dapat memperoleh rajungan dengan ukuran diatas 12 cm. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Bapak Dr. Suparman Sasmita adalah untuk dapat melakukan operasi tangkapan pada perairan yang lebih dalam, memberikan edukasi dan pembinaan tahapan penangan yang baik dan benar (sesuai SOP), tempat kukusan dengan sistem pemanas agar temperature konsisten dan tertutup rapat, tempat penirisan yang memadai, serta tempat penyimpanan dengan temperature terkontrol dan rak penyimpanan agar pendinginan lebih merata.
Materi terakhir mengenai Best Practice Penanganan Rajungan disampaikan oleh Bapak Ir. Bambang Arif Nugraha, selaku Staff Ahli Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI). Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2021, nilai ekspor rajungan Indonesia mencapai nilai tertinggi selama 8 tahun terakhir. Namun, selama tahun 2013 hingga 2018 terdapat beberapa kasus penolakan ekspor rajungan Indonesia dikarenakan beberapa sebab diantaranya antibiotic chloramphenicol, vetruges, poisonous, kontaminasi kotoran fisik, dan bakteri salmonella. Penangan rajungan yang tepat dari atas kapal merupakan cara yang penting dilakukan untuk mempertahankan kualitas rajungan. Penggunaan chiller di kapal juga dapat menjadi suatu pemikiran yang berbeda untuk mengatasi permasalahan rajungan agar dapat mempertahankan kualitas rajungan meskipun melaut lebih dari satu hari.
Acara ditutup dengan tanya jawab dan diskusi antar peserta yaitu nelayan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang dan APRI. Dinas Kelautan dan Perikanan dapat menginisiasi pengolah rajungan agar sesuai dengan SOP dan miniplant diharapkan dapat membantu sosialisasi ke nelayan terkait standar yang diharapkan oleh industri. DKP Kabupaten Rembang berencana untuk bekerjasama dengan para pengolah rajungan agar satu desa minimal punya satu miniplant, membuat regulasi dan support anggaran, serta melakukan penataan dan pengembangan daerah pesisir seperti yang sudah dilakukan di Desa Gedongmulyo.