Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs disusun dan berisi aksi atau kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dan nonpemerintah secara bers amasama. Dalam pelaksanaannya mendasarkan pada prinsipprinsip TPB/SDGs, yaitu integrasi dan leave no one behind (tidak meninggalkan siapapun). Aksiaksi tersebut berkontribusi bagi pencapaian target setiap indikator TPB/SDGs Jawa Tengah. Prinsip integrasi dalam TPB/SDGs menekankan bahwa pencapaian target masingmasing indikator saling berkait, dan/atau tidak akan terlepas dari upaya pencapaian dari target yang lain. Dengan demikian, pencapaian suatu tujuan/goal tertentu juga menentukan keberhasilan dari tujuan/goal yang lainnya. Keterkaitan antartujuan tersebut menjadi penentu dalam pencapaian TPB/SDGs. Berdasarkan pada prinsip dan semangat inklusif dari TPB/SDGs yang diterapkan pada setiap proses dan tahapan penyusunan RAD, maka pelaksanaan setiap aksi agar dipastikan tidak meninggalkan pihak manapun yang akan menjadi target dari setiap indikator. Untuk itu, mekanisme pemantauan yang inklusif juga diterapkan baik bagi kegiatan dan sejumlah aksi yang
dilakukan pemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam melaksanakan RAD TPB/SDGs juga diperlukan penguatan sarana pelaksanaan yang meliputi: (1) penguatan kerja sama multipihak; (2) penguatan koordinasi; (3) peningkatan kapasitas; serta (4) penguatan pelaksanaan strategi komunikasi. Kemitraan Multipihak. Penerapan prinsip kemitraan yang telah menjadi komitmen di tingkat nasional, juga telah diterapkan di Jawa Tengah. Kemitraan pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs di tingkat provinsi dibangun berdasarkan hubungan saling percaya antar pemerintah, filantropi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan. Hal ini diwujudkan dengan ditempatkannya masingmasing unsur dalam keanggotaan Tim Koordinasi Daerah (TKD) TPB/SDGs. Kemitraan ini memberi ruang bagi para pihak untuk terlibat secara aktif dalam penentuan arah dan pelaksanaan TPB/SDGs secara bersamasama, termasuk pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Penguatan Koordinasi. Pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs mencakup berbagai macam aspek, yaitu kerangka hukum, kelembagaan, serta substansi program dan pendanaan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang koheren dan saling melengkapi untuk pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs di tingkat provinsi. BAPPEDA di tingkat provinsi mengkoordinasikan para pihak dalam berbagai proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan TPB/SDGs. Untuk aspek kerangka hukum, koordinasi koheren ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kerangka hukum ini mengatur tentang kelembagaan, strategi implementasi target dan indikator, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan TPB/SDGs serta hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan organisasi nonpemerintah. Untuk aspek kelembagaan, telah ditetapkan Tim Koordinasi Daerah (TKD) TPB/SDGs di tingkat provisni berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 120/11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Daerah dan Kelompok Kerja Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 20242026 yang melibatkan peran unsur pemerintah maupun organisasi nonpemerintah, serta wewenang, tugas, dan tata cara kerjanya. Tim Koordinasi Daerah TPB/SDGs Provinsi dalam melaksanakan tugastugasnya dibantu Tim Sekretariat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi. Dalam aspek substansi program, telah disusun berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan organisasi nonpemerintah untuk mencapai target pelaksanaan TPB/SDGs. Dalam aspek pendanaan telah dilakukan pengembangan mekanisme pembiayaan alternatif untuk pelaksanaan TPB/SDGs, sehingga pembiayaan tidak hanya mengandalkan dana pemerintah (APBD) dan bantuan mitra pembangunan. Dalam hal ini, pembiayaan alternatif berupa kerja sama dengan pihak swasta, filantropi, dan mitra pembangunan. Peningkatan Kapasitas. Untuk melaksanakan RAD TPB/SDGs diperlukan peningkatan kapasitas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, baik di lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun organisasi nonpemerintah. Peningkatan kapasitas dilakuka  dengan cara memperkuat kesamaan pemahaman tentang TPB/SDGs, pelatihan tenaga perencana, fasilitasi, bimbingan teknis, konsultasi, studi banding, workshop serta pertemuan tahunan di tingkat nasional dan daerah. Strategi Komunikasi. Agar TPB/SDGs menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat diperlukan strategi komunikasi yang kuat mencakup: isi pesan, cara penyampaian dan target yang akan disasar, media yang digunakan, serta pemantauan dan evaluasi untuk menilai efektivitas pelaksanaan komunikasi. Telah disusun dokumen model Komunikasi TPB/SDGs yang dijabarkan lebih operasional. Pemutakhiran Dokumen. Dokumen RAD TPB/SDGs ini merupakan dokumen yang secara terus menerus dapat dikaji secara bersama antara pihak pemerintah dan nonpemerintah. Metode yang diterapkan adalah dengan konsultasi dan partisipasi publik baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung pemutakhiran dokumen setiap enam bulan sejalan dengan jadwal pelaksanaan pemantauan.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *