Grobogan, 29 Oktober 2019, Merujuk pada arahan yang disampaikan serta memperhatikan hasil koordinasi yang kita lakukan bersama, perlu ditegaskan beberapa hal untuk menjadi perhatian dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan khususnya di Kabupaten Grobogan, yaitu:

  1. Penanggulangan kemiskinan bukan pekerjaan yang mudah dan tidak dapat ditangani secara parsial, sehingga perlu komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan daerah guna menurunkan jumlah penduduk miskin.
  2. Dalam hal verifikasi dan validasi basis data kemiskinan :
    1. Lakukan verifikasi terhadap masyarakat yang terdata dalam basis data kemiskinan secara berjenjang dari RT, RW hingga Kabupaten/Kota untuk mendapatkan validitas data penduduk yang berhak mendapatkan program penanggulangan kemiskinan, selanjutnya pasang hasil verifikasi dan validasi data tersebut di papan informasi desa, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 460/0001327 tanggal 23 Januari 2019 perihal Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu.
    2. Kepala Desa dan Lurah lebih aktif melakukan pemutakhiran data;
    3. Camat memastikan Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi;
    4. Bupati menyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  3. Mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan harus memperhatikan arahan yang sudah diberikan, terkait model pendekatan, keterpaduan lintas OPD, penggunaan satu data untuk penanggulangan kemiskinan, serta fokus pada desa/kelurahan dengan tingkat kesejahteraan terendah yang berpotensi dan bisa secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Mengoptimalkan Corporate Social Responsibility (CSR)/ Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) secara sinergis dan berkelanjutan.

download Materi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *