Pembangunan pangan dan gizi merupakan rangkaian aktivitas pembangunan mulai dari aspek produksi pangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi dan pemanfaatan yang kualitasnya ditunjukkan oleh status gizi. Upaya peningkatan efektifitas pembangunan pangan dan gizi, dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN PG) dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG).
Penyusunan Rencana Aksi Pangan dan Gizi merupakan amanat dari Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, dan Peraturan Mentri PPN/Bappenas No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi. Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012 khususnya pasal 63 ayat (3) menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) Tahun”. Rencana aksi ini juga merupakan upaya melaksanakan Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Presiden No.42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Khusus Peraturan Presiden No.42 tahun 2013 adalah merupakan upaya khusus penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinir untuk Percepatan Perbaikan Gizi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menargetkan penurunan angka jumlah penduduk miskin dan pengangguran yang didukung oleh perekonomian daerah yang menyebar, inklusif, dan berkualitas. Hal tersebut diuraikan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah yang salah satu tujuannya adalah konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) unutk masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2019, yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2016. Beberapa indikator utama yang belum tercapai di Tahun 2018 yaitu a) produksi padi, b) produksi jagung, c) produksi kedelai, d) produksi gula, d) prevalensi anemia pada ibu hamil, e) persentase bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR), f) presentase bayi <6 bulan ASI eksklusif, g) prevalensi berat badan lebih dan obesitas pada penduduk usia >18 tahun. Indikator yang belum mencapai target Tahun 2018 akan menjadi perhatian khusus dalam penyusunan RAD PG tahun 2019-2023. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan pangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.