Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah selaku koordinator bidang perencanaan, monitoring, dan evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penilaian kinerja aksi konvergensi dalam percepatan penurunan stunting di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada 28-30 Mei 2024. Dalam acara yang bertajuk “Penilaian Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024” itu, melibatkan 35 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Kepala Bappeda dan Kepala Dinas KB Kabupaten/Kota yang hadir secara luring dan TPPS Kabupaten/Kota yang hadir secara daring.

Kepala Bappeda Jateng, Harso Susilo menyampaikan rasa terimakasih kepada Kementerian Dalam Negeri atas pendampingan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pihaknya juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota yang secara terus menerus menunjukkan upaya perbaikan dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi.

“Saya berharap proses penilaian kinerja yang telah berlangsung selama beberapa tahun tidak hanya menjadi sebuah rutinitas administratif saja melainkan dapat memberi manfaat sebagai tempat saling belajar antar pemerintah kabupaten/kota,” terang Harso saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara di Kabupaten Semarang, Selasa (28/5).

Lebih lanjut Harso mengatakan, tantangan terbesar dalam pelaksanaan penilaian kinerja adalah untuk menyelaraskan hasil penilaian kinerja dengan capaian penurunan stunting yang diukur melalui survei. “Seharusnya semakin baik proses manajerial yang dilaksanakan akan berbanding lurus dengan kinerja yang dihasilkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan prevalensi stunting Jateng hanya turun 0,1 persen poin dari 20,8 persen pada 2022 menjadi 20,7 persen pada 2023. Hasil survey prevalensi stunting pada level kabupaten/kota lebih nampak fluktuasinya. Tahun 2022, sebanyak 20 kabupaten/kota prevalensinya naik antara 0,6 sampai 10 persen poin. Tahun 2023, sebanyak 18 kabupaten/kota prevalensinya naik, antara 0,1 sampai 6,5 persen poin dengan sebaran kabupaten/kota yang mengalami kenaikan relatif berbeda. Harso juga menjelaskan, data SKI 2023 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi underweight dan wasting secara signifikan pada usia balita di atas 12 bulan, yang juga sejalan dengan kenaikan prevalensi stunting pada rentang usia yang sama. Pada rentang usia tersebut, balita sudah mendapatkan makanan pendamping ASI.

“Dari data itu berarti ada hal yang belum benar dengan pemberian makanan pendamping ASI. Entah itu pada aspek kuantitas maupun kualitasnya (jumlah, jenis, dan cara pemberiannya, Red),” jelas Harso.

Lanjutnya, jika memang hambatan pemenuhan gizi disebabkan karena kondisi ekonomi, maka skema bantuan sosial bisa menjadi opsi. Akan tetapi jika masalahnya ada pada pengetahuan dan pola asuh, maka edukasi menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Jadi di sini tugas TPPS di provinsi dan kabupaten/kota yaitu mengevaluasi hal ini kemudian mengoordinasikan implementasinya bersama para pelaksana di lapangan yaitu Tim Pendamping Keluarga dan para kader,” ujarnya.

Harso menegaskan, dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi total ada 64 indikator layanan yang harus dilaporkan oleh kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi berharap agar nantinya indikator itu dapat disederhanakan dan lebih fokus pada indikator-indikator yang signifikan.

“Mendefinisikan indikator ke dalam ukuran yang lebih konkrit juga menjadi informasi penting yang diperlukan oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat supaya pelaksanaan aksi konvergensi dapat dimaknai secara lebih tepat oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Urusan Kesehatan Direktorat SUPD III Ditjen Bina Bangda Kemendagri Arifin Efendi Hutagalung dalam arahannya menuturkan, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Januari 2024, bahwa Penilaian Kinerja merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Penilaian kinerja dilaksanakan pada bulan April-Mei dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada bulan Juni. “Kami harap proses penilaian kinerja ini dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan independen,” tutupnya

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *