Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng menyelenggarakan acara PPID Session III Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik 2025. Uji konsekuensi informasi digelar di Ruang Rapat Lantai VI Bappeda Jateng, Selasa (25/2/2025). Dalam uji konsekuensi tersebut, Bappeda Jateng mengundang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana di lingkup Pemprov Jateng. Hal itu guna mendalami penetapan informasi dikecualikan. Sekretaris Bappeda Jateng Nur Rohmat, yang juga sebagai Ketua PPID Bappeda Jateng menyampaikan, digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan. Sehingga nantinya dapat menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.
Menurutnya, PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan suatu informasi bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID di Pemprov Jateng perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan. “Melalui uji konsekuensi hari ini, Bappeda Jateng sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya. Nur Rohmat menambahkan, kegiatan itu dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut menjadi landasan hukum utama dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Namun, dalam implementasinya, tidak semua informasi dapat diakses secara bebas. Jadi ada kategori informasi yang dikecualikan demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya. Lanjutnya, di dalam UU KIP mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi ini mencakup profil instansi, program dan kegiatan, serta laporan keuangan yang transparan. “Dengan keterbukaan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan layanan publik,” jelasnya.
Dalam uji konsekuensi informasi itu, menghadirkan narasumber yakni Ketua KIP Jateng Indra Ashoka, Komisioner KIP Jateng Ermy Sri Ardhyanti dan Sutarto. Termasuk menghadirkan PPID Utama yaitu Diskominfo Jateng, serta Biro Hukum Setda Jateng, dan perwakilan Komunitas Difabel di Semarang. Ketua KIP Jateng Indra Ashoka menegaskan, di dalam UU KIP juga menetapkan bahwa ada informasi yang dikecualikan. Yakni informasi yang tidak boleh diakses oleh publik karena dapat mengancam kepentingan tertentu. “Informasi yang dikecualikan yaitu; 1. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, 2. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, 3. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, 4. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan ekonomi nasional,” papar Indra Ashoka Ketua KIP Jateng. Indra Ashoka menjelaskan, tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan. Dalam uji konsekuensi tersebut, Komisioner KIP Jateng Ermy Sri Ardhyanti mengajak peserta dan narasumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh Bappeda Jateng sebagai PPID pelaksana. Hal itu untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan di lingkup Bappeda Jateng yang disahkan oleh Pimpinan PPID yang menjadi panduan bagi Bappeda dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. Dalam acara ini Ermy berharap, para peserta yang hadir khususnya para penyandang disabilitas dapat turut mengecek draft yang dikecualikan di PPID Bappeda. Termasuk turut memberikan usulan yang membangun dan memberikan manfaat untuk para penyandang disabilitas. “Saya harap teman-teman memberikan usul, jangan lagi soal bantuan sosial. Akan tetapi misalnya terkait penyandang disabilitas untuk berpartisipasi di dunia kerja. Bagaimana review nya di RPJMD 5 tahun lalu, sehingga 5 tahun kedepan akan ada masukan yang membangun dan bermanfaat untuk penyandang disabilitas,” tutur Ermy.
Komisioner KIP Jateng Sutarto menerangkan bahwa dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi tercantum dalam Pasal 28 Huruf F UUD 1945. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang berhak memperoleh dan mencari informasi badan publik. Sementara itu badan publik juga memiliki hak dan kewajiban, kata Sutarto. “Hak badan publik yaitu menolak daftar informasi yang dikecualikan, menolak memberikan informasi yang tidak sesuai UU. Sedangkan kewajibannya adalah memberikan dan menyediakan informasi publik, menyediakan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat, dan membangun dan mengembangkan pelayanan informasi publik yang baik dan benar,” pungkasnya