
SEMARANG,Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Aula Bappeda Jateng, Rabu-Kamis (6-7/8). Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Jawa Tengah dalam pengelolaan aksi konvergensi berbasis website.
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo melalui Kabid Pemerintahan dan Sosial Budaya (Pemsosbud) Johan Hadiyanto, mengatakan, dalam penanganan stunting di Jateng, seluruh TPPS perlu kolaborasi dalam mengelola dan melaporkan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan OPD Provinsi Jateng, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan operator puskesmas.
“Bimtek ini diikuti oleh TPPS tingkat provinsi dan 35 kab/kota secara luring serta perwakilan kecamatan seluruh Jawa Tengah secara daring. Ini sebagai wujud penguatan komitmen dan kapasitas SDM dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting khususnya di Jawa tengah,” terang Johan saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara.
Johan menekankan, pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berbasis data. “Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Keberhasilan menurunkan stunting sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan daerah, kualitas data, serta sinergi antar pemangku kepentingan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Doni Mashuri menuturkan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting sedang dalam proses revisi. Diperkirakan nantinya akan selesai dan ditetapkan Oktober mendatang. Untuk mengisi kekosongan selama proses revisi Perpres tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran per-tanggal 17 Maret 2025 terkait dengan Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di daerah.
Doni juga meminta agar para peserta juga turut menyampaikan masukan atau usulan, terkait indikator dalam aksi konvergensi yang perlu disesuaikan untuk dilaksanakan. “Di dalam surat edaran tersebut terdapat poin-poin penting yang harus dilaksanakan, seperti indikator aksi konvergensi. Indikator yang akan digunakan dalam melaksanakan aksi konvergensi di daerah, sudah kami sederhanakan, sehingga nantinya tidak membebani daerah,” papar Doni saat menyampaikan materi.
Sementara itu, Doni menegaskan, dalam upaya mencapai target penurunan angka stunting, pihaknya menghimbau agar upaya-upaya tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat desa, hingga provinsi. Hal tersebut membutuhkan sinergitas antar lini agar data-data dari tingkat desa kongkrit, dan real.
Dalam mewujudkan tercapainya data stunting yang akurat, pihak Kemendagri, khususnya Ditjen Bina Bangda telah menyediakan website monitoring Aksi Bangda guna memudahkan daerah dalam pengelolaan data dan informasi untuk merumuskan program intervensi.
“Melalui laman Aksi Bangda ini kami berharap program stunting yang ada di daerah semuanya terintegrasi dalam dokumen perencanaan, sehingga nantinya pada 20 Agustus 2025 saat ditetapkannya RPJMD seluruh 514 kabupaten/kota se Indonesia telah mengintegrasikan program prioritas penanggulangan stunting,” tegasnya.
Selain itu, Doni juga mengapresiasi tren penurunan angka prevalensi stunting di Jawa Tengah yang cukup baik. Pada Tahun 2024, Jateng mampu menurunkan angka prevalensi stunting dari 20,7 persen, menjadi 17 persen.
“Capaian angka prevalensi stunting Jateng 2024 sudah cukup baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun kami berharap kedepannya pelaksanaan aksi konvergensi ini dapat lebih ditingkatkan. Penanggulangan stunting tidak dapat dilaksanakan hanya oleh satu OPD saja, tapi semuanya harus terlibat. Semua OPD harus turut melaksanakan konvergensi dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting,” pungkasnya.