Unit Pengendalian Gratifikasi

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah unit kerja yang bertugas melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan perguruan tinggi. UPG bertujuan untuk mencegah korupsi melalui penerimaan gratifikasi yang transparan dan akuntabel. 

Tugas UPG: 

  • Menerima laporan gratifikasi
  • Memantau dan mengevaluasi penerimaan gratifikasi
  • Mencari pemenuhan kelengkapan dokumen
  • Menyerahkan laporan gratifikasi kepada KPK
  • Memantau tindak lanjut atas pemanfaatan gratifikasi
  • Memberikan rekomendasi tindak lanjut
  • Melaporkan hasil pengendalian gratifikasi

Manfaat UPG: 

Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, Membentuk pegawai yang berintegritas, Meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. 

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, tiket perjalanan, dan lain-lain. Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya.